"Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Abrianto menjelaskan, perkara bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Berkas beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses yang dilakukan penyidik.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo maupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan. Dengan kata lain, perkara pokok tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: