Roy optimistis akan memperoleh kemenangan kembali dalam praperadilan kedua yang diajukannnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juli 2026.
"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Refly menegaskan, praperadilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara Roy Suryo yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi. Dimana Roy diduga mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik terkait isu ijazah Jokowi.
"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana
bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.
Refly memastikan, tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengupayakan kemenangan serupa seperti di praperadilan pertama, yang menggugat soal penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan Roy Suryo.
"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: