Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Anggota KUD demi Suap Pelepasan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juli 2026, 21:55 WIB
Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Anggota KUD demi Suap Pelepasan Hutan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sumber dana untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berasal dari pengumpulan uang milik ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik KPK, Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD terkait pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

"Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, selain dugaan suap jabatan, diduga Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026.

Menurut Budi, temuan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Pemkab Kuansing serta rumah Kepala Dinas Perkebunan.

"Dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA (Suhardiman Amby)," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dana yang dikumpulkan tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Budi menjelaskan, Dinas Perkebunan menjadi salah satu lokasi penggeledahan karena Pemda memiliki kewenangan teknis memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

"Karena memang Pemda itu punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. Juga soal tata ruang, karena Pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah," kata Budi.

Menurut dia, rekomendasi dari Pemda menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemda, itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan lain dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA