
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa yaitu Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, dilanjutkan kembali.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan pejabat KKP terkait sebagai saksi pelapor.
Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dilaporkan Menteri Susi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Agustus 2017 atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube nya yang bernama 'Rusdianto Samawa'.
Rusdiantor selama ini dikenal gigih mengadvokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan cantrang.
Sidang dijadwalkan pukul 11 siang. Namun hingga berita ini dilaporkan, sidang tak kunjung dimulai. Pihak pelapor maupun terlapor pun belum terlihat di ruangan sidang
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: