PALU HAKIM

Hakim Batalkan Penyitaan Yacht 3,5 Triliun Rupiah

Rabu, 18 April 2018, 10:25 WIB
Hakim Batalkan Penyitaan Yacht 3,5 Triliun Rupiah
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penyitaan yacht Equanimity tidak sah. Bareskrim Polri diperintahkan mengembalikan kapal mewah itu kepada pemiliknya.

"Menyatakan sita terhadap kapal Equanimity terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,"  pu­tus hakim tunggal Ratmoho.

"Membatalkan surat perintahpenyitaan. Menghukum temo­hon untuk mengembalikan ka­pal yacht Equanimity kepada pemohon," lanjutnya.

Dalam pertimbangan putusan,Ratmoho berpendapat seharus­nya Bareskrim mengikuti keten­tuan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Mengacu kepada beleid tersebut, FBI seharusnya mengajukan permintaan ban­tuan penyitaan ke Kementerian Hukum dan HAM dulu. Namun prosedur itu tak dilakukan.

FBI justru mengajukan permintaan operasi gabunganpenyitaan ke Polri. Menindaklanjuti permintaan itu, Bareskrim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau membuka perkara baru.

"Polri telah melampaui wewenang dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang di­minta adalah untuk melakukan operasi gabungan, tetapi Polri malah melakukan perkara pi­dana sendiri dan berdasarkan KUHAP," nilai Ratmoho.

Penyitaan dilakukan untuk proses penyidikan perkara. Namun perkara dugaan tin­dak pidana pencucian uang di Amerika belum terbukti.Lantaran itu, menurut Ratmoho, Polri tidak dapat melakukan penyitaan yacht.

"Kalau belum ada tindak pidana yang terjadi di negara tersebut meminta sehingga, walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta-merta Polri melakukan apa yang diminta dengan FBI. Karena Polri melakukan penda­laman terlebih dahulu atas ban­tuan tersebut," kata Ratmoho.

Gugatan praperadilan penyitaan ini diajukan Equanimity Cayman selaku pemilik yacht. Melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong, Equanimity meminta hakim membatal­kan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tanggal 26 Februari 2018.

"Penyitaan yang dilaku­kan tidak sah karena me­langgar prosedur penyitaan dalam Undang Undang Nomor 1/2006," sebut Andi.

Untuk diketahui, yacht Equanimity diamankan Bareskrim saat berada di perairan Tanjung Benoa, Bali 28 Februari 2018. Kapal seharga Rp 3,5 triliun itu memasuki perairan Indonesia sejak November 2017 dan sempat berlayar ke Sorong, Raja Ampat, Maluku, NTB dan NTT. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA