Menkumham Yasonna Laoly juga menyebut bahwa yang bersangkutan terancam dipecat dari jabatannya.
"Ya, itu sudah ditahan. Kalau seperti itu nampaknya pemecatan," jelas dia di Jakarta, Rabu (17/1).
Saat ini, Cahyono sudah dinonaktifkan dari jabatannya.‎‎ Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Purworejo kini dipegang oleh Eko Bekti Susanto.
"Irjen dan Dirjen Pas sudah mengirim pemeriksa. Nanti akan ada hukuman administratifnya, pasti lah. Saya tunggu dulu laporannya," ujarnya.
"Sudah (proses internal). Tentu proses hukum jalan, proses adminstrasi juga jalan," ditambahkan Yasonna.
Sementara Soal proses hukum Cahyono, diserahkan kepada pihak kepolisian dan BNN.‎
"Pidananya biar kepolisian dan BNN yang memprosesnya," tandas Yasonna.
Dalam kasus itu, Cahyono diduga menerima dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Diduga penerimaan uang Cahyono terjadi saat menjabat KPLP Lapas Nusakambangan. Diduga Cahyono bekerja sama dengan dengan Sancai dalam peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: