Dalam pengungkapan itu, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, polisi menyita 94 paket etomidate dan 102 butir ekstasi dari tangan kedua pelaku.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 pcs dan juga 102 butir narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di rumah kos di wilayah Paseban,” kata Triyatno dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Kedua pelaku diduga mengirim barang haram tersebut dari Medan menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dikamuflasekan ke dalam kemasan beras India.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India,” ujar Triyatno.
Saat ini, T dan Y beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Triyatno.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: