?"Pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Di klaster pertama, polisi membongkar kasus perjudian dan pornografi digital yang juga mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi HOT51.
"Petugas mengamankan delapan tersangka perorangan, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta memburu satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini mengoperasikan perusahaan cangkang. Untuk mengelabui petugas, mereka menyamarkan aliran dana dengan perputaran transaksi mencapai Rp559,8 miliar.
"Omzet tersebut di antaranya bersumber dari bisnis judi di "Dissney Timezone" sebesar Rp900 juta per bulan periode Desember 2025-Juli 2026, dan "Sky Timezone" senilai Rp1,2 miliar per bulan periode Mei?"Juli 2026.
"Untuk penyelamatan aset, polisi memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang tunai Rp14,96 miliar beserta dokumen akta korporasi," kata Kapolda.
?Di klaster kedua, penyidik membongkar perjudian berkedok arena permainan ketangkasan anak di Penjaringan, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga pemilik tempat, 19 karyawan, dan 47 pemain," kata Kapolda.
Dari lokasi tersebut, disita uang tunai Rp1,31 miliar, emas 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, serta 139 unit mesin judi dengan estimasi omzet bulanan mencapai Rp2,1 miliar.
Untuk klaster ketiga, Polda Metro Jaya mencatat telah menerima 3.809 laporan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.196 tersangka yang terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: