Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Sigit dalam menindaklanjuti gugurnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra saat melakukan penangkapan dan penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu 1 Juli 2026.
"Lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar atau gembong narkoba yang melawan upaya penegakan hukum," kata Sigit kepada wartawan Jumat, 3 Juli 2026.
Lanjut Sigit, tindakan tegas diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia dari para bandar narkoba.
Sebab, Sigit menilai dari bandar narkoba itu dampaknya sangat luas terlebih ke generasi muda.
"Karena mereka (bandar narkoba) adalah penghancur generasi yang harus diberantas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," demikian Sigit.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: