Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat malam, 3 Juli 2026, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hasilnya dikabarkan sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
KPK pun berencana akan menggelar konferensi pers pada malam ini. Artinya, konstruksi perkara, hingga identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera diumumkan.
Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN Pemkab Langkat, dan lima orang swasta. Namun, baru Bupati Langkat Syah Afandin yang sudah di bawa ke Jakarta. Sisanya terkendali transportasi.
Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Bupati Langkat Syah Afandin sendiri ditangkap di rumah pribadinya di Kota Medan.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Pemkab Langkat.
Selain itu, KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum lanjutan, termasuk ruang kerja Bupati.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: