Dalam pemberitaan sebuah media massa nasional disebut bahwa wanita yang akrab disapa Bunda Shita tersebut menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar dari Amir Mirza, atas suruhan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriyadi.
"Perlu diluruskan beritanya, Amir Mirza menyerahkan sejumlah uang dari Cahyo kepada saya itu tidak benar," kilahnya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).
Bunda Shita bahkan menyebutkan nama wartawan penulis berita yang menurutnya salah tersebut.
"Fitra, Fitri, Fitria. Iya saya bantah," katanya.
Bunda Shita sendiri terjerat operasi tangkap tangan pada 29 Agustus lalu dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka keesokan harinya. Penyidik KPK menyita uang Rp 300 juta dari rekening tangan kanannya yang bernama Amir. Terkait korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Atas perbuatanya, Bunda Shita dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: