Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh Haji Her.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di DJBC.
“Penyidik mendalami bagaimana saudara HR dalam melakukan pengurusan cukai. Bagaimana mekanisme di lapangan, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai atau tidak,” ujar Budi di Jakarta, dikutip RMOL, Jumat 10 April 2026.
Budi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan rokok terkait pengurusan pita cukai maupun distribusi produk.
Menurutnya, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang distribusinya diatur oleh negara. Untuk saat ini, KPK masih fokus pada sektor rokok, meskipun tidak menutup kemungkinan akan merambah ke komoditas lain dengan karakter distribusi serupa.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Haji Her mengaku mendapat sejumlah pertanyaan, termasuk terkait pengenalannya dengan para tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.
Ia menyatakan tidak mengenal para tersangka tersebut.
“Ditanya kenal tidak dengan tersangka-tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” ujarnya kepada wartawan.
Haji Her juga mengungkapkan sempat ditanya mengenai tempat ia menginap selama di Jakarta.
“Nginep di mana? Di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” katanya.
Saat ditanya mengenai persoalan pita cukai, Haji Her mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di DJBC.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari kemudian di Rutan KPK.
Dalam proses penyidikan, Bayu diduga memerintahkan anak buahnya untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.
Melalui pengaturan parameter pemeriksaan, barang impor milik perusahaan tersebut diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Hal ini memungkinkan masuknya barang palsu, barang tiruan (KW), hingga barang ilegal ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
BERITA TERKAIT: