“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.
Dalam laporan yang diterima, Kombes Budi menyebut Sahroni telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada para pelaku.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta. Sudah (diserahkan) Rp300 juta, makanya ada (Pasal) pemerasan dan pengancaman itu," kata Budi.
Bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya kini telah menangkap empat terduga pelaku. Kepada korban, para pelaku mengaku memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” tambah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Terpisah, Sahroni mengaku sengaja memberikan uang Rp300 juta sesuai permintaan untuk menjadi barang bukti tindakan pemerasan. Uang tersebut tetap diberikan meski para pelaku telah dikonfirmasi bukan dari KPK.
"Jadi, memang saya mendukung agar orang-orang seperti ini diberantas," kata Sahroni dikonfirmasi.
BERITA TERKAIT: