Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 April 2026, 13:08 WIB
Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono dan istrinya, Setyowati Anggraini Saputro/Facebook Setyowati Anggraini Saputro
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Setyowati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

Setyowati, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Wanoja Perjuangan Jabar sekaligus kader PDIP, telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Langkah pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya paksa yang dilakukan KPK sebelumnya. Pada Rabu 1 April 2026, tim penyidik telah menggeledah kediaman Ono Surono di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandung dan Indramayu. 

Di Bandung, penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai ratusan juta Rupiah. Di  Indramayu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen tambahan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ono Surono sendiri sebelumnya telah diperiksa pada 15 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari salah satu tersangka bernama Sarjan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ayahnya (HM Kunang), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, berikut adalah rincian aliran dananya.

Sebesar Rp9,5 miliar yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara ayahnya dalam empat kali penahapan selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Ade Kuswara menerima dana sebesar Rp14,2 miliar.

Selain keluarga Ono Surono, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pejabat dan politisi lintas partai untuk mendalami aliran dana dari tersangka Sarjan dan Bupati Ade Kuswara. 

Hingga saat ini, KPK masih terus memperkuat bukti-bukti untuk menuntaskan perkara suap yang melibatkan anggaran proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA