DPR Didesak Panggil Kepala BGN soal Kebijakan Motor Operasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 11 April 2026, 00:36 WIB
DPR Didesak Panggil Kepala BGN soal Kebijakan Motor Operasional
Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Mata Hukum)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah menjadi pusaran kontroversi menyusul terungkapnya alokasi anggaran fantastis untuk pengadaan kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Di tengah ambisi pemerintah mengejar target penurunan stunting, lembaga baru ini justru menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik premium. 

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir menilai kebijakan ini kontradiktif dengan semangat efisiensi fiskal, apalagi proyek raksasa ini kabarnya tetap melenggang meski sempat mendapat lampu merah dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penggunaan dana sebesar itu untuk kendaraan operasional adalah bentuk pemborosan yang terstruktur di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masih banyak sekolah rusak dan kondisi harga pangan yang melonjak.

"Anggaran pengadaan motor BGN ini bukan angka kecil. Itu uang rakyat yang seharusnya masuk ke perut anak-anak sekolah, bukan untuk memanjakan vendor motor listrik dengan harga hampir Rp50 juta per unit. Ini adalah preseden buruk! Bagaimana mungkin Kemenkeu sudah pernah menolak, tapi proyek triliunan ini tetap melenggang?" tegas Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 10 April 2026.

Lebih lanjut, ia menilai BGN telah kehilangan sense of crisis. Mukhsin mendesak Presiden untuk mengevaluasi total kepemimpinan di lembaga tersebut demi menjaga kredibilitas program nasional.

"BGN ini lembaga baru, tapi gaya belanjanya sudah ugal-ugalan. DPR RI tidak boleh diam melihat kegaduhan ini. Sebagai representasi rakyat, DPR harus segera merespons aspirasi publik dan menguji kebijakan pemerintah terkait pengadaan ini,” jelasnya. 

“Kita butuh kejelasan, apakah penjelasan Kepala BGN ini didasari oleh kajian teknokratis yang sah atau sekadar klaim sepihak yang melangkahi kewenangan Menteri Keuangan dan parlemen," tambahnya.

Dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pengadaan kendaraan roda dua ada beberapa paket.

Namun yang jumlahnya fantastis ada dua paket, masing-masing bernilai Rp1,22 triliun dari sumber dana APBN dengan metode pemilihan e-purchasing. Tertulis paketnya berupa 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Sementara paket satu lagi tertulis 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia'.

Masing-masing jumlah volumenya 24.400 unit. Maka kalau ditotal jumlahnya 48.800 unit. Tak dijelaskan detail soal jenis motor ataupun harganya. Namun kalau berdasarkan video yang beredar, motor itu adalah Emmo JVX GT yang juga tersedia di katalog Inaproc.

Dalam katalog itu, tertulis penjualnya adalah PT Yasa Artha Trimanunggal. Satu motor harganya Rp 49,95 juta sudah termasuk PPN 12 persen. Jika dihitung harga satuan motor listrik Emmo JVX GT dikalikan dengan jumlah 24.400 unit, maka totalnya sekitar Rp1.218.780.000.000.

Kalau ada dua paket dengan jumlah yang sama, itu artinya total anggaran yang dikeluarkan untuk motor listrik operasional MBG sebesar Rp2.437.560.000.000 (2,4 triliun).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris sebelumnya akan meminta penjelasan langsung dari BGN dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung Senin, 13 April 2026 mendatang.

Rapat akan dihadiri sejumlah instansi terkait untuk membahas tata kelola program MBG secara menyeluruh.

“Hari Senin besok kami akan mengundang BGN bersama dengan beberapa instansi lain, khusus membahas tata kelola program MBG,” tegas Charles saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 April 2026. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA