Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Temuan Barang Bukti di Bandung dan Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2026, 11:37 WIB
Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Temuan Barang Bukti di Bandung dan Indramayu
Istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ono Surono dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan barang bukti dalam penggeledahan di kediamannya, termasuk uang ratusan juta rupiah. 

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri Ono Surono, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada temuan penyidik dalam penggeledahan, baik di rumah Ono di Bandung maupun di Indramayu.

"Dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan, baik yang dilakukan di rumah saudara ONS di wilayah Bandung ataupun yang di Indramayu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Dari kedua lokasi, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang ratusan juta Rupiah yang ditemukan di ruang pribadi Ono. 

Menurut Budi, pemeriksaan ini khusus berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan Ono dari tersangka Sarjan, pihak swasta terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa politisi terkait kasus ini. 

Ono Surono, yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat, diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026, mengenai aliran uang dari tersangka Sarjan. Petinggi PDIP Jawa Barat, Jejen Sayuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 sekaligus anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024, diperiksa pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait aliran uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Sarjan. 

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026, mengenai aliran uang Rp600 juta dari Sarjan. 

Selain mereka, KPK juga telah memeriksa politisi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, dan pihak swasta Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. 

Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara, termasuk ayahnya, Kunang. 

Total ijon yang diterima Ade bersama Kunang dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui para perantara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA