Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan Budiman Bayu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, menjadi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Dari situlah kemudian ada beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk memastikan dan menguatkan persangkaan terhadap Budiman Bayu, sekaligus berusaha mengungkap keterlibatan lain-lain,” ujar Setyo di Jakarta, dikutip RMOL, Rabu, 8 April 2026.
Setyo berharap keterangan Budiman Bayu dan saksi-saksi lain dapat membuka praktik culas di DJBC.
“Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini ada informasi-informasi yang bisa menguatkan atau mungkin barang baru, atau mungkin ada informasi-informasi baru,” tambah Setyo.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan. Penyitaan ini terkait pengembangan kasus suap impor barang yang menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu sebagai tersangka dan langsung menangkapnya di kantor pusat DJBC. Ia resmi ditahan di Rutan KPK pada 27 Februari 2026.
Budiman Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang ini diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, enam tersangka ditetapkan, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku Pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan memungkinkan barang impor Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
BERITA TERKAIT: