KPK Panggil Plt Bupati Rejang Lebong Hendri di Kasus Suap Ijon Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2026, 13:54 WIB
KPK Panggil Plt Bupati Rejang Lebong Hendri di Kasus Suap Ijon Proyek
Gedung KPK Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 8 April 2026.

Hendri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Rejang Lebong.

Selain Hendri, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur masyarakat hingga pejabat daerah, termasuk aparatur di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Secara singkat, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik “ijon proyek”, yaitu permintaan sejumlah fee dari kontraktor sebelum proyek dikerjakan. Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai, termasuk hasil OTT dan temuan dari penggeledahan.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA