Sudah 4 Laporan, Kini Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Sangkaan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 10 April 2026, 20:31 WIB
Sudah 4 Laporan, Kini Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Sangkaan Makar
Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari resmi melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri, Jumat, 10 April 2026.
rmol news logo Pengamat politik Saiful Mujani lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Kali ini, laporan dilayangkan Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari ke Bareskrim Polri.

Laporan terhadap pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026. Noor menyebut laporan berkaitan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.

“Sebagai tokoh akademisi, pakar komunikasi politik dan analis opini publik, tentunya statement dia (Saiful Mujani) telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan menciptakan dorongan kepada publik untuk menjatuhkan presiden melalui cara-cara di luar prosedur resmi ketatanegaraan,” kata Noor di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur non konstitusional.

“Secara politik ada puluhan juta rakyat memberikan mandat langsung kepada Presiden, selain melalui kekuatan partai politik yang memiliki legitimasi di parlemen,” ujarnya.

Noor menilai pernyataan Saiful Mujani berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 193 tentang makar, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran.

“Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Kami berharap penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Noor.

Hingga hari ini, gelombang laporan terhadap Saiful Mujani terus bergulir. Catatan redaksi, total ada 4 laporan dilayangkan ke polisi buntut pernyataan Saiful Mujani.

Sebelum laporan MPSI, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur telah lebih dulu melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kemudian pada Kamis, 9 April 2026, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur juga melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya yang teregister STTLP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Lalu hari ini, Aliansi Mahasiswa Nusantara juga melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA