Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama Polri telah mengamankan empat orang pegawai KPK gadungan. Mereka mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah.
“Peristiwa penangkapan semalam adalah ada pihak-pihak mengaku sebagai pegawai KPK dan bisa mengatur perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.
Saat ini, KPK meminta publik menunggu pemeriksaan Polri, termasuk soal klaim Ahmad Sahroni memberikan uang sebesar 17.400 Dolar AS atau sekitar Rp300 juta kepada pelaku.
“Untuk detail konstruksi utuhnya, kita tunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan,” ujarnya.
Budi juga menegaskan, kasus ini berbeda dengan perkara lain yang pernah melibatkan Sahroni sebagai saksi, termasuk dalam kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Itu hal lain, kami melihat ini dua peristiwa yang berbeda,” tegasnya.
Lebih jauh, Budi mengungkap modus penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan pengurusan perkara bukan kali pertama terjadi.
“Dari informasi awal, peristiwa ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Budi.
KPK pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, terlebih jika disertai permintaan imbalan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, silakan laporkan langsung ke KPK,” pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: