Sofyan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dijanjikan diberikan uang oleh Saifuddin.
"Kalau saya tidak pernah dijanjikan. Saya pernah dihubungi tapi saya tidak pernah mau ketemu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Menurut Sofyan Ali, dirinya datang ke KPK untuk bersikap kooperatif walaupun tidak menerima suap dan melakukan korupsi.
"Kita bertanggung jawab dari DPRD provinsi kan walaupun kita tidak melakukannya. Kita ketua fraksi mesti dipanggil dan kooperatif. Ya kita berikan keterangan saja sesuai apa yang kita tahu," jelasnya.
Selain Sofyan Ali, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil tiga ketua fraksi di DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangannya.
Sofyan Ali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin yang merupakan asisten daerah III Provinsi Jambi.
Saifuddin dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎ saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dua tersangka lain Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekda Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.
Dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang diduga diberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: