Sugiri Sancoko Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 10 April 2026, 05:40 WIB
Sugiri Sancoko Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka lain diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat 10 April 2026.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Sugiri Sancoko tak sendirian.

Ia akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya bersama dua anak buahnya, yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.

Kepastian persidangan terhadap tiga terdakwa tersebut terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip RMOLJatim.

Dalam laman itu, jadwal persidangam akan digelar pada Jumat 10 April 2026 pukul 09.30 WIB. 

Sedangkan KPK akan menghadirkan JPU sebanyak delapan orang, di antaranya Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra dan Martopo Budi Santoso.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Keempat orang tersebut yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur  CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.

Namun Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto telah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan, Selasa 7 April 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA