Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Sugiri Sancoko tak sendirian.
Ia akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya bersama dua anak buahnya, yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.
Kepastian persidangan terhadap tiga terdakwa tersebut terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip
RMOLJatim.
Dalam laman itu, jadwal persidangam akan digelar pada Jumat 10 April 2026 pukul 09.30 WIB.
Sedangkan KPK akan menghadirkan JPU sebanyak delapan orang, di antaranya Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra dan Martopo Budi Santoso.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.
Keempat orang tersebut yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.
Namun Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto telah menjalani persidangan terlebih dahulu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan, Selasa 7 April 2026.
BERITA TERKAIT: