Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar AS (sekitar Rp260 juta) dari empat pelaku yang diamankan pada Kamis malam, 9 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dengan mencatut nama lembaga antirasuah.
“Dalam modusnya, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya secara sistematis dengan menyamar sebagai pegawai KPK. Mereka memanfaatkan nama besar lembaga tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
Barang bukti uang tunai yang disita menjadi indikasi kuat adanya transaksi ilegal. Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.
Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
KPK menegaskan bahwa seluruh layanannya tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” perkara dengan mengatasnamakan KPK.
“Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” tegas Budi.
BERITA TERKAIT: