KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 April 2026, 10:34 WIB
KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi
Suasana Lobby Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 April 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pola kerja kombinasi bagi para pegawainya, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK), pada Jumat, 10 April 2026. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerapan sistem kerja tersebut tetap mengedepankan optimalisasi layanan kepada masyarakat melalui pengaturan yang disesuaikan di masing-masing unit kerja.

"Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni BDR dan BDK. Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi, 10 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah unit layanan di KPK tetap membuka layanan secara langsung kepada masyarakat. Unit tersebut meliputi pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, beberapa layanan lainnya dialihkan secara daring guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi tersebut. Di antaranya adalah layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi, serta pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui platform digital.

"Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik," terang Budi.

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK, agar kualitas kinerja dan pelayanan tetap terjaga.

Selain itu, KPK memastikan bahwa kegiatan penindakan, salah satunya pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah penerapan skema kerja baru tersebut.

"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan BDR-BDK, dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA