Informasi yang mencuat di persidangan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan oleh para penyidik KPK.
“Info-info penting yang muncul di persidangan, pastinya tidak akan diabaikan,†jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, kemarin.
Guna mendalami informasi tersebut, penyidik juga berencana memanggil Rudi yang juga politisi PDI Perjuangan itu.
“Jadi Semua informasi yang muncul di sidang akan dianalisis,†demikian Priharsa.
Dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary terungkap penerimaan uang terhadap Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.
Rudi disebut oleh tangan kanan Amran, Irman Djumadil telah menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penerimaan uang itu langsung diberikan oleh Irman kepada politikus PDI Perjuangan tersebut di Delta Spa Pondok Indah.
“Saya menyerahkan (uang) di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ungkap Imran di Pengadilan Tipikor.
Irman mengaku, saat di Delta Spa dirinya memberikan uang kepada Rudi sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp 2,6 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.
Penerimaan uang terhadap Rudi atas permintaan Rudi sendiri. Rudi meminta kepada Amran untuk membantunya memberikan dana kampanye. Amran pun kemudian meminta bantuan kepada Abdul Khoir atas atensi Rudi tersebut.
"Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu Amran telepon saya menceritakan (permintaan Rudi) itu dan menanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu," beber Irman.
[sam]
BERITA TERKAIT: