Menanggapi kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi tersebut. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan aksi tersebut untuk membuat konten pamer modifikasi sepeda motor di media sosial.
“Motor-motornya sudah diubah-ubah dan dalam kondisi kencang,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah kendaraan yang belum dihadirkan. Komunitas yang terlibat diketahui menamakan diri mereka “Young Night Style”, yang dikenal aktif membuat konten otomotif di media sosial. Namun, kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait keterlibatan kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hampir seluruh sepeda motor yang digunakan telah dimodifikasi sehingga tidak lagi sesuai standar pabrikan.
Para pelanggar berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Pasal 285 ayat 1), pelanggaran marka jalan (Pasal 287 ayat 1), tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM (Pasal 281), serta tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukannya (Pasal 280).
BERITA TERKAIT: