Motif Perusakan Portal JLNT Ternyata untuk Pamer Motor Modifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 10:19 WIB
Motif Perusakan Portal JLNT Ternyata untuk Pamer Motor Modifikasi
Media sosial dihebohkan dengan keberadaan sekelompok pesepeda motor yang membuka paksa portal Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada malam hari (Foto: Dokumentasi Istimewa)
rmol news logo Media sosial dihebohkan oleh aksi sekelompok pengendara sepeda motor yang membuka paksa portal Jalan Layang Non Tol Casablanca pada malam hari. Padahal, jalan layang tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan dilarang dilintasi sepeda motor.

Menanggapi kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik aksi tersebut. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan aksi tersebut untuk membuat konten pamer modifikasi sepeda motor di media sosial.

“Motor-motornya sudah diubah-ubah dan dalam kondisi kencang,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah kendaraan yang belum dihadirkan. Komunitas yang terlibat diketahui menamakan diri mereka “Young Night Style”, yang dikenal aktif membuat konten otomotif di media sosial. Namun, kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait keterlibatan kelompok tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hampir seluruh sepeda motor yang digunakan telah dimodifikasi sehingga tidak lagi sesuai standar pabrikan.

Para pelanggar berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Pasal 285 ayat 1), pelanggaran marka jalan (Pasal 287 ayat 1), tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM (Pasal 281), serta tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukannya (Pasal 280). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA