Laporan polisi ini teregister Nomor : STTLP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA yang dilayangkan Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert pada Kamis, 9 April 2026.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Mujani dalam acara bertajuk “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam potongan video yang beredar, Mujani menyinggung soal bagaimana 'menjatuhkan' Presiden Prabowo Subianto.
Dalam laporan ini, BEM KSI menilai pernyataan tersebut mengandung unsur dugaan penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itu sebabnya, BEM KSI meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami dari BEM KSI secara resmi telah melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang mengandung unsur penghasutan untuk melawan penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP," kata Charles dalam keterangan resminya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menyebut, laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen BEM KSI dalam menjaga keutuhan bangsa serta menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar hukum," kata Charles.
BERITA TERKAIT: