Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Rp11,4 Triliun di Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 10 April 2026, 15:09 WIB
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Rp11,4 Triliun di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto di Kejagung (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung seremoni penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11.420.104.815.858 di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026. 

Berdasarkan pantauan, Presiden tiba sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan setelan jas abu-abu dipadukan peci hitam. Ia langsung menyapa dan menyalami para pejabat tinggi yang telah hadir lebih dulu.

Mereka di antaranya Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Agus Subianto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sorotan utama di lokasi adalah tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun menggunung, dengan ketinggian mencapai sekitar 3 meter dan membentang sepanjang kurang lebih 20 meter. 

Seluruh uang tersebut merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. 

Adapun rincian dana yang disetorkan ke kas negara meliputi:

1.Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;

2.Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp1.967.867.845.912;

3.Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;

4.Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443; 

5.Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA