Miryam Minta Dibebaskan Dari Dakwaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 14:09 WIB
rmol news logo Terdakwa Miryam S. Hariyani menyampaikan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Melalui kuasa hukum Heru Andeska, Miryam menganggap pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadilinya.

Menurut Heru, kualifikasi pidana yang dilakukan kliennya termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Dengan demikian, perkara terhadap Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.

"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujarnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Lebih lanjut, Heru menilai, pencabutan berita acara pemeriksan (BAP) yang dilakukan Miryam saat persidangan belum berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan tidak benar. Pihaknya meminta agar Miryam bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Miryam menjelaskan terkait pencabutan BAP, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara korupsi e-KTP telah mempertimbangkan dan menerima. Hal tersebut merupakan fakta baru terkait kasus yang menyeretnya hingga ke pengadilan.

Bekas bendahara Partai Hanura itu juga meminta hakim mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya berharap karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP yang putusan terdakwa irman dan sugiharto yang dicabut diterima oleh hakim itu keterangan saya diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru, republik ini ada keadilan oleh saya," ujar Miryam usai persidangan.

Miryam yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Hanura didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan dalam BAP yang pernah diberikannya saat pemeriksaan di KPK. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam menyatakan tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Selain itu, dalam proses pemeriksaan di KPK, bekas anggota Komisi II DPR itu mengaku mendapat tekanan dari penyidik. Hal tersebut menjadi alasannya untuk mencabut BAP di persidangan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA