Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.
Dari OTT itu, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid selaku gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur Riau.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, AW," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin petang, 13 April 2026.
Taufik menjelaskan, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," pungkas Taufik.
BERITA TERKAIT: