Pernyataan tersebut disampaikan Marjani usai resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 April 2026.
"Tidak ada (yang disampaikan), saya hanya dicatut saja nama saya dicatut," kata Marjani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.
Marjani merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Ia disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Pemprov Riau.
Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp106 miliar.
BERITA TERKAIT: