KPK Panggil Mantan Pj Sekda Pati di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 April 2026, 14:18 WIB
KPK Panggil Mantan Pj Sekda Pati di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati
Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pati sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin, 13 April 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Kedua saksi adalah Riyoso selaku mantan Pj Sekda Pemkab Pati, serta Hindarto dari pihak swasta," terang Budi kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026, yang menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo.

Dugaan pemerasan terkait proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu agar bisa lolos seleksi.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

KPK menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan orang-orang kepercayaan bupati yang berperan dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA