Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 13 April 2026, selain memanggil Marjani selaku ajudan Gubernur Riau sebagai tersangka, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya di tempat yang berbeda.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan.
Ketiga saksi lainnya, yakni Agus Rianto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Pemprov Riau, Tata Maulana selaku tenaga ahli gubernur Riau, dan Dahri Iskandar selaku ajudan gubernur Riau.
Sementara itu, Marjani saat ini sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selesai diperiksa, KPK berencana akan melakukan penahanan terhadap Marjani pada hari ini.
Marjani merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Ia disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Pemprov Riau.
BERITA TERKAIT: