Miliki Segudang Prestasi, Yadyn Pindah Tugas Jabat Kajari Jember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 14 April 2026, 01:51 WIB
Miliki Segudang Prestasi, Yadyn Pindah Tugas Jabat Kajari Jember
Dr. Yadyn Palebangan SH, MH. (Foto: Sulut Review)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perombakan besar di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). 

Perombakan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026, yang ditetapkan pada 13 April 2026. 

Tercatat sebanyak 57 posisi Kajari mengalami pergantian maupun pengisian jabatan baru.

Salah satunya, ialah Kajari Jember yang kini dijabat Dr. Yadyn Palebangan SH, MH. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Muda Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Yadyn merupakan jaksa yang terbilang memiliki segudang prestasi dan karier moncer. Saat menjabat di Jampidsus sejak pertengahan 2025, pria kelahiran Ujung Pandang, 26 Maret 1980 ini sukses membongkar kasus korupsi tata niaga BBM yang menyeret nama Riza Chalid sebagai tersangka.

Yadyn yang pernah menjadi JPU KPK juga pernah menangani kasus-kasus kakap seperti kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret nama Jero Wacik. Kemudian OTT terhadap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono pada 2017.

Sebelumnya, ia turut terlibat dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan politikus Demokrat Sutan Bhatoegana.

Saat menjadi Kajari Bitung dan Luwu Timur, Yadyn juga sukses membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Ia juga dalam program pemberdayaan masyarakat, termasuk inisiasi "Kampung Pangan Adhyaksa"  di Luwu Timur.

Yadyn kini siap mengemban amanah baru sebagai Kajari Jember, kawasan tapal kuda di Jawa Timur yang juga dikenal sebagai daerah dengan tingkat kejahatan relatif tinggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA