Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 April 2026, 14:18 WIB
Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi
Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 13 April 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Walikota Madiun, Maidi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan.

Keenam saksi yang dipanggil adalah Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Kota Madiun, Edwin Susanto selaku Ketua KONI Kota Madiun, Agus Pamuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun.

Selanjutnya, Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku swasta, dan Nabil Abubakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.

Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA