Kasus Suap Jaksa Bengkulu, KPK Kembali Geledah Kantor Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Juni 2017, 18:18 WIB
Kasus Suap Jaksa Bengkulu, KPK Kembali Geledah Kantor Kejaksaan
Suap Kejaksaan/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jaksa Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di antaranya, Kantor kejaksaan tinggi Bengkulu, Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Kantor Pihak Swasta PT ZWS milik tersangka Murni Suhardi.

"Geledah dilakukan sejak jam 4 sore sampai dengan pukul 5 pagi. Informasi yang kita dapatkan sampai saat ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/6).

Setelah penggeledahan, lanjut Febri, dokumen yang didapat akan dipelajari lebih lanjut. Penyidik kata Febri akan melihat sejauh mana kaitan isi dokumen dengan perkara suap tersebut.

"Sehingga kita bisa menemukan gambaran yang lebih utuh soal indikasi suap jaksa Bengkulu," imbuhnya.

Sementara itu, mulai minggu depan, lanjut Febri, penyidik kemungkinan akan mulai memanggil sejumlah saksi untuk salah satu tersangka.

KPK melakukan operasi senyap tersebut pada Jumat, 9 Juni 2017. Penyidik menyita barang bukti suap berupa uang sebesar Rp 10 juta yang merupakan penerimaan lanjutan dari Rp 150 juta.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Kasi Intel kejati Bengkulu Parlin Purna yang diduga sebagai pihak penerima suap, pejabat pembuat komitmen Amin Anwari dan Direktur PT MPSM Murni Suhardi diduga sebagai pemberi suap.

Suap tersebut berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA