Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Kedua saksi sudah hadir," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang 23 Juni 2026.
Dua saksi yang diperiksa adalah Harijanto Langgeng selaku Direktur PT HIT International dan Daniel Braindnata S selaku Komisaris PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Juni 2026. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dari 10 orang yang terjaring OTT, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA.
Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti KPK. Pada 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory disebut mewakili PT MSA, perusahaan pemasok *smart board* kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang telah berjalan sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Bupati Edison. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan rekening-rekening tersebut dan mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK juga menduga uang untuk Edison diserahkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Dana yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Muara Enim.
BERITA TERKAIT: