Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia dipanggil pada Kamis, 11 Juni 2026, Senin, 15 Juni 2026, dan Selasa, 23 Juni 2026. Namun, Fitri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menghadirkan Fitri guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa," kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Budi menegaskan keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menjerat Heri Gunawan.
"Aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025. Mereka adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya hingga kini belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga memerintahkan tenaga ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun. Sementara itu, Satori diduga melakukan pola serupa melalui delapan yayasan yang berada di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi miliknya.
Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana bantuan, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.
Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total dana Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui sejumlah rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari sumber serupa. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Penyidik juga menduga adanya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: