Diketahui, hingga saat ini, aplikator masih menerapkan potongan 20 persen terhadap ojol.
Menurut Dudy, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum potongan aplikator ojol 8 persen masih di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, dikutip Rabu 24 Juni 2026.
Dudy memastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.
"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy.
Potongan aplikator ojol sebesar 8 persen pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya memberi jawaban singkat.
"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat, Kamis 18 Juni 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: