Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman dijadwalkan berlangsung pada Rabu 24 Juni 2026. Ia menyebut Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.
Budi menegaskan bahwa keterangan Hilman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Yaqut telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan di Rutan KPK C1 pada 17 Maret 2026.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya telah ditahan pada 8 Juni 2026.
Penyidik menduga para pihak tersebut terlibat dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, dengan skema pembagian kuota reguler dan khusus hingga 50:50.
Selain itu, KPK juga menduga adanya pengaturan pengisian kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait. Ismail Adham disebut memberikan 30 ribu Dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief, serta 10 ribu Dolar AS kepada pejabat Kemenag lainnya.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.
Atas praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sedangkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: