“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
"Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Dia menilai hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yakni Taufik Hidayat yang memiliki pola kekerasan berulang.
Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang bersangkutan.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.
Demi mengusut tuntas gunung es kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: