Termasuk Komnas HAM mau pun Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Kami (polisi) ikuti mekanisme hukum! Jangan mekanisme yang lain," tegas Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendatangi Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Pigai menyampaikan laporan terkait dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Apa yang kami lakukan tetap dalam koridor proses hukum. Kami hormati proses hukum. Yang bisa hentikan proses hukum hanya pemerintah, yaitu presiden. Mudah-mudahan pemerintah bisa ciptakan kedamaian," kata Pigai saat itu.
Seperti diketahui, tudingan kriminalisasi ulama kian mencuat setelah Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan Firza Husein.
Rizieq ditetapkan tersangka karena dianggap mempersulit proses penyidikan. Polisi bahkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap Rizieq yang buron sejak 26 April lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: