Dekonstruksi Hukum Kasus Chromebook di Medsos Berbahaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 08 April 2026, 20:30 WIB
Dekonstruksi Hukum Kasus Chromebook di Medsos Berbahaya
Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek. (Foto: Tangkapan layar)
rmol news logo Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terus memantik perhatian publik.

Belakangan, muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum terhadap perkara tersebut. Fenomena itu dinilai berpotensi mengganggu proses peradilan dan mengarah pada praktik contempt of court.

Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti maraknya publikasi di media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim di luar ruang sidang.

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar hukum pidana mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata Fajar Trio dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 April 2026.

Fajar juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, teknik keuangan apa pun tetap dapat menjadi pintu masuk pidana apabila ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang sedang diuji dalam proses persidangan. Karena itu, menyimpulkan sebuah transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa melihat proses di baliknya dinilai sebagai simplifikasi yang menyesatkan.

“Penegakan hukum berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat sebelum transaksi terjadi, maka tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Fajar juga mengkritik narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan potensi penurunan minat investasi. Menurutnya, alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena takut investasi terganggu. Jika ada kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan kerugian negara merupakan domain saksi ahli dalam persidangan, bukan opini yang dibangun di media sosial.

“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss. Namun penentuannya melalui audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA