“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah dikategorikan mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Padahal Presiden Prabowo adalah pemerintah yang sah yang dipilih oleh mayoritas rakyat,” kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Mereka menegaskan, tindakan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan memiliki konsekuensi hukum serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP.
Menurut Suhadi dan Eddy, kritik seharusnya disampaikan secara bijak untuk mengevaluasi kebijakan, bukan dengan memprovokasi publik untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“Pernyataan itu sudah mengarah pada upaya makar, bukan saja karena ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, tapi juga mengajak pihak lain untuk menjatuhkan Presiden Prabowo yang sah yang dipilih secara konstitusi dengan suara 58 persen lebih,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam acara “Halal bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur, Saiful Mujani melontarkan pernyataan yang mempertanyakan kemungkinan konsolidasi publik untuk mendorong perubahan politik, termasuk mendesak Presiden Prabowo mundur.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ujar Mujani dalam forum tersebut.
BERITA TERKAIT: