Kritik Harus Bijak Bukan Provokasi Jatuhkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 April 2026, 09:25 WIB
Kritik Harus Bijak Bukan Provokasi Jatuhkan Pemerintah
Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)
rmol news logo Relawan Tim Hukum Merah Putih menilai pernyataan Saiful Mujani sudah mengarah pada tindakan makar dan ajakan untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Ucapan tersebut dinilai provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah dikategorikan mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Padahal Presiden Prabowo adalah pemerintah yang sah yang dipilih oleh mayoritas rakyat,” kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Mereka menegaskan, tindakan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan memiliki konsekuensi hukum serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP.

Menurut Suhadi dan Eddy, kritik seharusnya disampaikan secara bijak untuk mengevaluasi kebijakan, bukan dengan memprovokasi publik untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

“Pernyataan itu sudah mengarah pada upaya makar, bukan saja karena ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, tapi juga mengajak pihak lain untuk menjatuhkan Presiden Prabowo yang sah yang dipilih secara konstitusi dengan suara 58 persen lebih,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara “Halal bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur, Saiful Mujani melontarkan pernyataan yang mempertanyakan kemungkinan konsolidasi publik untuk mendorong perubahan politik, termasuk mendesak Presiden Prabowo mundur.

“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ujar Mujani dalam forum tersebut. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA