Petinggi Perusahaan Milik Kementerian Keuangan Segera Diadili PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 April 2026, 10:02 WIB
Petinggi Perusahaan Milik Kementerian Keuangan Segera Diadili PN Tipikor Bandung
Penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Humas KPK)
rmol news logo Pemberi suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara pemberi suap atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya pada Kamis, 16 April 2026.

"Kemudian untuk penahanannya, terhadap TRIS dipindahkan ke Rutan Kebon waru, sedangkan BER ke Rutan Wanita Bandung. Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Budi menjelaskan, saat ini tim JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Bandung.

"Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh," pungkas Budi.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA