Saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2026 lalu Dedy menyebut kerugian negara terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
"Untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk 2021 kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar, lalu 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun," kata Dedy dikutip redaksi, Rabu, 15 April 2026.
Angka kerugian ini tidak termasuk dengan hitungan JPU yang melampirkan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.
Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut diperoleh dari selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, keterangan ahli BPKP disusun berdasarkan dokumen audit yang sah dan objektif. Ia membantah adanya intervensi jaksa dalam proses perhitungan kerugian negara.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.
Roy menambahkan, auditor menggunakan metode akuntansi komprehensif, mulai dari penelusuran dokumen impor hingga perjanjian dengan distributor. Bahkan, auditor telah memberikan batas margin maksimal dalam menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap jauh lebih tinggi alias diduga mengalami
mark-up.
Dalam persidangan juga terungkap adanya disparitas harga yang cukup mencolok. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut memperoleh harga pembanding sekitar Rp3,2 juta per unit. Sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengaku membeli perangkat serupa hanya sekitar Rp2 juta pada 2022.
Terkait polemik harga referensi, Roy menyebut saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam perkara ini tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat.
Di akhir keterangannya, Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada pembelaan dan tidak mengulang materi yang telah disampaikan di persidangan.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Saya minta para pengacara fokus melakukan pembelaan, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: