KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG Rp171 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 April 2026, 11:42 WIB
KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG Rp171 Triliun
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi besar penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelontorkan pemerintah dengan anggaran mencapai Rp171 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap tata kelola program strategis nasional tersebut. Menurutnya, besarnya anggaran belum diimbangi dengan sistem yang memadai.

Laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025, yang dikutip Jumat 17 April 2026, menyebutkan besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

KPK juga menemukan bahwa regulasi pelaksanaan program MBG masih belum memadai, terutama dalam mengatur alur perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

"Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tegasnya.

Selain itu, KPK menyoroti potensi praktik rente dalam mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan dalam program tersebut.

"Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA