Berdasarkan laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, dominasi satu aktor dalam pelaksanaan program dinilai justru melemahkan sistem pengawasan.
"Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," bunyi temuan KPK dalam kajiannya, dikutip Jumat, 17 April 2026.
KPK menilai kondisi tersebut meningkatkan potensi konflik kepentingan, khususnya dalam proses penunjukan mitra dapur atau SPPG.
"Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas," demikian tertulis dalam dokumen KPK.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas program juga dinilai masih lemah, terutama pada proses verifikasi mitra hingga pelaporan keuangan.
"Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan," tulis KPK.
BERITA TERKAIT: