
Imbas mencuatnya dugaan kasus pencurian berkas permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dogiyai, Papua, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Konstituti (MK), dua tersangka diamankan polisi.
Keduanya merupakan mantan satpam kantor MK dengan inisial S dan EM.
"Sudah (ditangkap), dirumahnya, Kamis (23/3) malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (24/3).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Selain menangkap keduanya, polisi akan memeriksa mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat MK Rudi Harianto dan Sukirno. Keempatnya telah dipecat pihak MK atas hilangnya berkas sengketa pilkada di Provinsi Papua tersebut.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: