Agustina menyebut, masih ditemukan sejumlah wajib retribusi yang belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah. Kondisi ini membuat PAD dari sektor persampahan belum optimal, di tengah kebijakan pengetatan anggaran dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Misalnya retribusi sampah, masih ada yang belum masuk ke kas daerah. Ini akan kami tertibkan,” kata Agustina diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 26 April 2026.
Penertiban akan difokuskan pada sektor perhotelan dan restoran. Di dua sektor tersebut, ditemukan ketimpangan antara kepatuhan membayar pajak dengan kewajiban retribusi sampah.
“Kalau sudah bayar PBB, pajak restoran, pajak hotel, seharusnya juga bayar retribusi sampah,” tegasnya.
Pemkot Semarang memproyeksikan intensifikasi retribusi ini berpotensi menambah PAD hingga Rp20 miliar. Upaya penertiban juga diarahkan melalui sistem pembayaran digital.
“Semuanya diminta membayar, misalnya lewat online. Ini sedang kami tertibkan,” jelas Agustina.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, memastikan pembenahan sistem internal telah dilakukan guna menutup celah kebocoran.
DLH kini memperketat standar operasional prosedur (SOP), mulai dari petugas lapangan hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA). Sistem pembayaran pun telah dialihkan sepenuhnya ke mekanisme non-tunai.
“Sekarang pembayaran retribusi sampah melalui virtual account atau perangkat tab di TPA. Sudah tidak ada lagi pembayaran tunai lewat petugas,” ujar Glory.
Namun di lapangan, implementasi sistem digital belum sepenuhnya berjalan mulus. Sumber
RMOLJateng menyebut masih ada pengelola truk sampah yang enggan menggunakan virtual account. Bahkan, penggunaan perangkat tab di TPA kerap diabaikan atas instruksi pihak pengelola.
BERITA TERKAIT: